Selain
itu, petugas penyidik dari Unit Reskrim Polsek Paron juga menggelandang
kedua tersangka ke TKP. Makrus dan Kewer diminta menunjukkan lokasi
pemerkosaan. TKP berada di area tempat pemakaman umum (TPU) Desa Kerten
Kecamatan Paron, Ngawi.
Pantauan Jawa Pos Radar Lawu
keduanya mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian. Lokasi pertama
di rumah Makrus. Keluarga Makrus yang mengetahui anaknya datang
mengambil pakaian langsung menangis histeris.
Saat
pencarian beberapa pakaian sudah ada yang dimasukkan ke dalam lemari
pakaian. Juga masih ada yang tergantung di tali jemuran yang ada di
belakang rumah. Setelah ditemukan, petugas pun langsung menyita. ‘’Yang
kami sita adalah pakaian karena itulah yang digunakan pelaku saat
menyetubuhi korban,’’ ujar Kapolsek Paron AKP I Wayan Murtika, kemarin
(4/10).
Wayan
mengungkapkan, dari rumah Makrus berhasil disita celana dalam, celana
motif loreng-loreng, dan kaus. Begitu pula saat di rumah Kewer, berhasil
disita pakaian seperti celana dalam, celana pendek jeans dan kaus. Juga
sebelumnya sudah menyita BB dari korban yakni pakaian dalam dan luar
yang digunakan saat diperkosa. Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk
menyita BB motor Suzuki Satria Fu yang digunakan dalam perjalanan menuju
ke TKP di kompleks TPU Desa Kerten. Namun sepeda motor tersebut masih
dalam tahap pencarian. ‘’Kami juga minta menunjukkan lokasi
persetubuhannya,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Lawu.
Dia
mengatakan, memang saat persetubuhan, kedua tersangka sedang dalam
pengaruh alkohol. Diduga konsumsi alkohol sudah dilakukan beberapa jam
sebelum bertemu dengan DKP di jalan Desa Gentong dekat SMKN 1 Paron.
Lanjut Wayan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pihaknya menjerat
Makrus dan Kewer dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Perppu Nomor 1/ 2016
tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
‘’Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,’’ jelasnya.
Diberitakan
sebelumnya, Makrus dan Kewer memperkosa DKP. Yang membuat miris, korban
yang masih di bawah umur itu sedang menstruasi. Saat itu keduanya
menghampiri DKP yang berboncengan dengan R, 16, sepulang dari menonton
Mafia Salawat di Kecamatan Kendal. Kemudian, Makrus dan Kewer membawa
keduanya di TPU Desa Kerten. Dengan beralaskan tanah, Makrus menyetubuhi
DKP sebanyak dua kali. Setelah selesai, giliran Kewer yang menyetubuhi
DKP sebanyak tiga kali. Sedangkan R yang tinggal satu desa dengan DKP
tidak bisa berbuat banyak. Handphone miliknya dimasukkan ke dalam jok
dan kunci motor disita. Tiga hari berselang, kasus tersebut terbongkar.
Yakni ketika R memberitahukan kejadian pemerkosaan itu ke Par, nenek
DKP. Par yang tidak terima langsung lapor ke Polsek Paron.