Keler Dua Pemerkosa Ambil Celana Dalam

img  NGAWI – Status Makrus Efendi, 20, dan Choirul Anwar alias Kewer, 19, sudah naik ke tersangka. Dua pelaku pemerkosaan DKP, 14, remaja asal Kecamatan Paron itu kemarin (4/10) dikeler polisi untuk mengambil barang bukti (BB) pakaian. Lokasinya di masing-masing rumah pelaku yang sama-sama berasal dari Desa Teguhan Kecamatan Paron, Ngawi.
Selain itu, petugas penyidik dari Unit Reskrim Polsek Paron juga menggelandang kedua tersangka ke TKP. Makrus dan Kewer diminta menunjukkan lokasi pemerkosaan. TKP berada di area tempat pemakaman umum (TPU) Desa Kerten Kecamatan Paron, Ngawi.
Pantauan Jawa Pos Radar Lawu keduanya mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian. Lokasi pertama di rumah Makrus. Keluarga Makrus yang mengetahui anaknya datang mengambil pakaian langsung menangis histeris.
Saat pencarian beberapa pakaian sudah ada yang dimasukkan ke dalam lemari pakaian. Juga masih ada yang tergantung di tali jemuran yang ada di belakang rumah. Setelah ditemukan, petugas pun langsung menyita. ‘’Yang kami sita adalah pakaian karena itulah yang digunakan pelaku saat menyetubuhi korban,’’ ujar Kapolsek Paron AKP I Wayan Murtika, kemarin (4/10).
Wayan mengungkapkan, dari rumah Makrus berhasil disita celana dalam, celana motif loreng-loreng, dan kaus. Begitu pula saat di rumah Kewer, berhasil disita pakaian seperti celana dalam, celana pendek jeans dan kaus. Juga sebelumnya sudah menyita BB dari korban yakni pakaian dalam dan luar yang digunakan saat diperkosa. Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk menyita BB motor Suzuki Satria Fu yang digunakan dalam perjalanan menuju ke TKP di kompleks TPU Desa Kerten. Namun sepeda motor tersebut masih dalam tahap pencarian. ‘’Kami juga minta menunjukkan lokasi persetubuhannya,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Lawu.
Dia mengatakan, memang saat persetubuhan, kedua tersangka sedang dalam pengaruh alkohol. Diduga konsumsi alkohol sudah dilakukan beberapa jam sebelum bertemu dengan DKP di jalan Desa Gentong dekat SMKN 1 Paron. Lanjut Wayan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pihaknya menjerat Makrus dan Kewer dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Perppu Nomor 1/ 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. ‘’Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,’’ jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Makrus dan Kewer memperkosa DKP. Yang membuat miris, korban yang masih di bawah umur itu sedang menstruasi. Saat itu keduanya menghampiri DKP yang berboncengan dengan R, 16, sepulang dari menonton Mafia Salawat di Kecamatan Kendal. Kemudian, Makrus dan Kewer membawa keduanya di TPU Desa Kerten. Dengan beralaskan tanah, Makrus menyetubuhi DKP sebanyak dua kali. Setelah selesai, giliran Kewer yang menyetubuhi DKP sebanyak tiga kali. Sedangkan R yang tinggal satu desa dengan DKP tidak bisa berbuat banyak. Handphone miliknya dimasukkan ke dalam jok dan kunci motor disita. Tiga hari berselang, kasus tersebut terbongkar. Yakni ketika R memberitahukan kejadian pemerkosaan itu ke Par, nenek DKP. Par yang tidak terima langsung lapor ke Polsek Paron.