Pantauan Jawa Pos Radar Lawu,
polisi meminta keterangan seorang laki-laki dan perempuan yang
merupakan guru Bunga. Kedua guru ini menjadi saksi kasus pelecehan
seksual yang dialami siswa kelas IV MI itu. Salah seorang guru, Romulan
pada penyidik kepolisian sempat mengungkapkan pernah bertemu dengan Jhon
setelah aksi pelecehan seksual diketahui orang tua Bunga. Hanya, Jhon
tak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya. Anehnya, sejak saat itu
Jhon sudah tidak terlihat berjualan di seputaran lokasi TPQ tersebut.
‘’Nggak jualan lagi,’’ katanya.
Romulan
tak banyak memerinci pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan yang
dijalaninya. Dia hanya menyebut, pemeriksaan berlangsung sekitar tiga
jam. Polisi menanyakan pada Romulan alur cerita anak didiknya mau
mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya. ‘’Ditanya perjalanan
sampai tahu kejadian itu,’’ jelasnya.
Romulan
menambahkan Bunga tak lagi didatangkan untuk menjalani pemeriksaan.
Hanya orang tuanya saja yang dimintai keterangan petugas. Pemeriksaan
orang tua Bunga dilakukan pagi. Waktunya persisnya, Romulan tidak tahu.
‘’Dia (Bunga, Red) tidak datang. Hanya orangtuanya tadi pagi,’’
tambahnya.
Pemeriksaan
sejumlah saksi rampung sekitar pukul 15.30. Sayangnya, Aiptu Ririn
Agustini, Kanit PPA Satreskrim Polres Magetan memilih bungkam. Ririn
berdalih tak memiliki kewenangan. Dia justru mengarahkan ke AKP Partono,
Kasat Reskrim Polres Magetan. Saat dikonfirmasi, AKP Partono yang
berasal dari Ngawi tersebut belum bisa mengungkap kasus itu. ‘’Saya tadi
tidak di kantor karena ada kepentingan di luar. Besok saja di kantor,’’
tutur AKP Partono.