Mojokerto (Jawa Portal.com) - Abdul Rofik Choirudin (27) warga Dusun Gedangan RT 004 RW 002, Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku diamankan setelah mencuri sepeda motor milik Moh Agus Salim (21) warga Desa Kedungmaling RT 12 RW 05, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. "Motor korban diparkir di teras rumah," ungkapnya, Sabtu (19/11/2016).
Masih kata Kasubbag Humas, korban yang berprofesi sebagai tukang parkir ini melaporkan kehilangan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 CC nopol S-2388 PK. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan pelaku karena turut serta membantu melakukan pencurian dengan pemberatan.
"Barang bukti tersebut sebagai barang bukti tersangka Unyil yang diamankan sebelum karena kabur dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Pelaku membantu Unyil dalam kasus ini, pelaku sendiri diancam pasal 363 KUHP Jo 55,"
