14 orang anak dibawah 10 tahun terpaksa harus digelandang ke kantor polisi untuk melakukan pemeriksaan.Hal itu dilakukan karena ada dugaan aksi asusila yang dikerjakan oleh mereka.
Jelas saja ini jadi ironi mendalam untuk beberapa orang tuanya.
Tidak pelak, mereka awalnya cuma bermain.
Melakukan permainan rumah-rumahan yang umum juga dikerjakan oleh orang Indonesia.
Dalam permainan ini, ada sebagian orang yang ikut serta.
Permainan ini juga lebih pada mensimulasikan bagaiamana kehidupan berumah tangga pada umumnya.
Ada bapak, ibu, dan anak.
Dalam permaianan ini anak-anak biasanya memperagakan bagaimana sibuknya ibu menyiapkan masakan.
Bagaimana bapak sibuk lakukan pekerjaannya.
Namun tidak dengan 14 anak ini.
Bukan hanya memperagakan beragam aktivitas dirumah, mereka juga lakukan adegan malam pertama.
Dilansir dari laman Malaysia Eberita. org, dari 14 anak itu empat salah satunya anak wanita.
Mereka berumur dari tujuh tahun hingga 10 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada 31 Oktober 2016.
Hal itu diliat oleh guru agama anak-anak ini.
Guru itu lalu bikin laporan ke kantor polisi.
Dia tahu kejadian ini dari seseorang anak muridnya.
Sampai pada 2 November 2016, wali murid dari 14 anak itu melakukan pertemuan dengan sang guru.
Menurut saksi mata, mereka bermain rumah-rumahan.
Awalnya mereka membangun satu gubuk yang terbuat dari daun kelapa di belakang sekolah.
Entah bagaimana akhirnya permainan itu lakukan adegan *nt*m, seperti pasangan suami istri.
Waktu itu saksi lihat peristiwa itu dan segera melaporkannya pada guru.
Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan murid, empat diantaranya telah melakukan tindakan itu sebanyak tiga kali.
Mirisnya, hal itu dikerjakan dengan pasangan yang berbeda.
Bagaimanapun kejadian ini sudah bikin nama sekolah tercoreng.
Sampai dengan sekarang ini polisi masihlah lakukan pengembangan berkaitan laporan itu.
Kepolisian Tanah Datar, Hendri Abbas Bin Mohd Abdul Latif mengatakan, pihaknya masihlah mendalami sejauh mana perbuatan murid-murid dalam permaianan itu.
Astaga! Bocah Berumur 12 Tahun Ini Menikahi Rekan Sekolahnya, Orang Tua Gelar Pesta Hingga Pagi
Pernikahan kontroversial kembali berlangsung, saat ini bocah berusia 12 tahun menikahi teman bermainnya yang masihlah berusia 10 th..
Pada minggu lalu, dunia maya dihebhkan dengan pasangan lain usia yang menikah.
Lelaki yang masih begitu muda, menikahi wanita paruh baya.
Ada juga wanita muda yang menikah dengan lelaki yang tidak lagi muda.
Terkadang, pernikahan ini jadi begitu tabu untuk mereka yang belum cukup usia.
Apa lagi, pernikahan itu berbentuk pemaksaan.
Entah apa maksud dan maksud beberapa orang tua ini yang nekat menikahkan anak mereka dengan pria atau wanita yang umurnya terpaut jauh.
Telah semestisnya pernikahan dilakukan untuk pasangan yang cukup usia dan mempunyai perasaan cinta.
Tetapi tidak sama dengan pasangan ini.
Diambil dari Emirates247, pernikahan ini dikira beberapa besar orang sebagai tindak kejahatan.
Tidak ayal, mempelai pria baru berusia 12 tahu.
Itu tak lain jauh dengan mempelai wanita yang masihlah berumur 10 th..
Mereka adalah rekan bermain, baik di sekolah ataupun dirumah.
Mereka sekolah di Mesir.
Orang tuanya mempublikasikan smeua bebrapa photo pernikahan anaknya itu di sosial media.
Kontan saja, ini jadi pergunjingan di mata netizen.
Adalah Faris Abdul Aziz, bocah lelaki yang masihlah berumur 12 th..
Sedang isstrinya, Nancy masihlah berusui 10 th..
Mereka menikah di satu desa di itara Ibukota Kairo.
Pernikahan ini berjalan pada hari Jumat tempo hari.
Orang tuanya mengadakan pesta pernikah yang elegan.
Beberapa ratus tamu undangan datang ke pesta itu.
Hiburannya juga tidak main-main, tiga penari profesional yang menghibur tamu undangan sampai mendekati pagi.
Koran lokal setempat memberiemberitakan kalau bapak dari Abdul Aziz ini memanglah berniat mengadakan pernikahan.
Maksudnya juga cukup mengagetkan.
Diakuinya menginginkan memberi sebanyak-banyaknya pernikahan.
Sudah pasti, ini jadi satu pro-kontra di kelompok orang-orang desa sekitaran.
Disamping itu, Pengacara Mesir, Mahmoud Shabana, menyampaikan kalau pernikahan ini adalah bentuk kejahatan.