KOTA –
Perburuan polisi terhadap pengguna narkoba di lingkungan Rutan klas
II-B Pacitan berakhir antiklimaks. Petugas tak menemukan sama sekali
bukti adanya barang haram tersebut dari tangan para narapidana saat
razia yang digelar Rabu (16/11) lalu. Polisi menyita sejumlah barang
yang dilarang beredar di dalam rutan. Antara lain, silet, pisau,
gunting, puluhan korek api serta uang tunai sekitar Rp 1,1 juta.
Puluhan
petugas dari Polres Pacitan langsung memeriksa seluruh warga binaan
setibanya di rutan. Tak terkecuali lima terpidana kasus narkoba. Mereka
juga diwajibkan menjalani tes urine untuk mengetahui ada atau tidaknya
kandungan zat psikotropika, adiktif dan zat terlarang lainnya di dalam
tubuh napi. ‘’Hasil tes urine semuanya negatif,’’ ujar AKP M Agung
Purnomo Kasatreskoba Polres Pacitan.
Dia
mengungkapkan, penggeledahan di dalam rutan merupakan salah satu bentuk
tindakan responsif petugas kepolisian atas pemberantasan sindikat
peredaran narkoba di jaringan tertentu. Dia menegaskan, tidak ada kata
ampun bagi siapapun dan di manapun jika terbukti mengedarkan atau
mengonsumsi narkoba. ‘’Operasi serupa akan terus kami lakukan,’’
tegasnya.
Sementara
itu, Kepala Rutan Klas II-B Pacitan Supriyanto memastikan, tidak ada
narkoba di wilayah kerjanya. Sebab, pengamanan di rutan cukup ketat.
Meski demikian, dia mengapresiasi langkah dari pihak kepolisian
tersebut. Menanggapi hasil temuan beberapa senjata tajam dari razia itu,
pihaknya akan segera menindaklanjuti. Termasuk memberikan peringatan
dan pembinaan kepada warga binaan yang membawa senjata tajam dan
barang-barang terlarang lainnya. ‘’Untuk barang-barang terlarang seperti
sajam itu nantinya kami sita dan tidak akan dikembalikan,’’ tegasnya.
