Nihil Narkoba, Angkut Puluhan Korek Api




KOTA – Perburuan polisi terhadap pengguna narkoba di lingkungan Rutan klas II-B Pacitan berakhir antiklimaks. Petugas tak menemukan sama sekali bukti adanya barang haram tersebut dari tangan para narapidana saat razia yang digelar Rabu (16/11) lalu. Polisi menyita sejumlah barang yang dilarang beredar di dalam rutan. Antara lain, silet, pisau, gunting, puluhan korek api serta uang tunai sekitar Rp 1,1 juta.

Puluhan petugas dari Polres Pacitan langsung memeriksa seluruh warga binaan setibanya di rutan. Tak terkecuali lima terpidana kasus narkoba. Mereka juga diwajibkan menjalani tes urine untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan zat psikotropika, adiktif dan zat terlarang lainnya di dalam tubuh napi. ‘’Hasil tes urine semuanya negatif,’’ ujar AKP M Agung Purnomo Kasatreskoba Polres Pacitan.

Dia mengungkapkan, penggeledahan di dalam rutan merupakan salah satu bentuk tindakan responsif petugas kepolisian atas pemberantasan sindikat peredaran narkoba di jaringan tertentu. Dia menegaskan, tidak ada kata ampun bagi siapapun dan di manapun jika terbukti mengedarkan atau mengonsumsi narkoba. ‘’Operasi serupa akan terus kami lakukan,’’ tegasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Klas II-B Pacitan Supriyanto memastikan, tidak ada narkoba di wilayah kerjanya. Sebab, pengamanan di rutan cukup ketat. Meski demikian, dia mengapresiasi langkah dari pihak kepolisian tersebut. Menanggapi hasil temuan beberapa senjata tajam dari razia itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti. Termasuk memberikan peringatan dan pembinaan kepada warga binaan yang membawa senjata tajam dan barang-barang terlarang lainnya. ‘’Untuk barang-barang terlarang seperti sajam itu nantinya kami sita dan tidak akan dikembalikan,’’ tegasnya.

Ditambahkan, pihaknya juga tak segan-segan memberikan sanksi kepada para narapidana yang nekat menggunakan narkoba di lingkungan rutan. Menurutnya, sanksi itu bisa berbentuk penahanan di sel isolasi serta tak mengajukan usulan mendapat remisi saat hari besar agama. ‘’Tergantung pelanggaran yang dilakukan seperti apa. Kan ada peringatan pertama, ke dua dan seterusnya,’’ jelasnya.