Kanit
Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Fahmi Noor menuturkan,
penangkapan Cepot bermula dari kasus curanmor yang dilakukan Cepot
sebulan lalu di Salon Sugik. Sejak saat itu, polisi terus menyelidiki.
Hasilnya, muncul informasi Cepot sering berkeliaran di wilayah Jateng,
terutama Wonogiri. Kamis (16/9), polisi pun mengejar Cepot. Di Wonogiri,
penyelidikan buntu. Berjam-jam menyelidiki, tidak terendus Cepot di
Wonogiri. ‘’Sekitar pukul 18.00, kami menerima informasi pelaku berada
di Magetan,’’ tuturnya.
Dari
informasi tersebut, polisi langsung meluncur ke Magetan. Informasi
tepat, Cepot kedapatan melintas seorang diri mengendarai sepeda motor di
wilayah Ngadirejo, Magetan. Polisi pun langsung menangkapnya. Tak
gentar, Cepot berusaha melarikan diri. Usaha tersebut tak ayal memaksa
polisi menembakkan timah panas ke betis kirinya. Begitu diringkus, Cepot
langsung didesak menunjukkan dimana sepeda motor hasil curiannya itu.
Rupanya, sepeda motor dijual di Solo, di hari yang sama dengan aksi yang
dilakukan. ‘’Sepeda motor dijual seharga Rp 1,7 juta. Namun saat ini
identitas kendaraan sudah dipreteli, termasuk pelat nomor,’’ sebutnya.
Dari
pemeriksaan sementara, Cepot pernah beraksi di dua wilayah lain,
Wonogiri dan Sukoharjo. Di Sukoharjo, Cepot hingga saat ini masih
berstatus DPO alias buron. Sementara di wilayah Wonogiri, Cepot adalah
seorang residivis. Setiap kali beraksi, dia selalu menggunakan KTP dan
SIM palsu atas nama Deni Irawan. ‘’Dari pengakuan pelaku, sementara ini
mengaku hanya sekali beraksi di Ponorogo. Saat ini masih terus dilakukan
pengembangan, mengingat dia juga berstatus DPO di wilayah Sukoharjo,’’
ujarnya