KPK Masih Berharap Tersangka Proyek Bakamla Serahkan Diri





Jawa Portal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberikan kesempatan kepada Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah kembali ke Tanah Air dan menyerahkan diri.

Pasalnya, status suami Inneke Koesherawati itu sudah menjadi tersangka suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Untuk itu, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya belum membuat keputusan untuk memakai Interpol guna menangkap Fahmi.

"Jadi memang kami belum pada kesimpulan (gandeng Interpol) untuk hal itu," kata Febri, Jumat, 16 Desember 2016. 

Febri menegaskan, sampai saat ini KPK masih dalam posisi mengimbau Fahmi untuk pulang dengan sukarela dan siap bekerjasama dengan penyidik KPK membongkar kasus ini.

"Akan lebih baik yang bersangkutan datang dan bekerja sama untuk penegakan hukum. Kalau tidak kooperatif tentu kami sayangkan," ujar Febri menambahkan.

Dalam kasus itu, penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi,  Fahmi Darmawansyah serta dua pegawainya di PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Tiga di antaranya sudah ditahan di Rutan yang berbeda, sementara Fahmi masih berstatus buron hingga saat ini.